PENGERTIAN
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
PENGERTIAN
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
LAYANAN E-COURT
e-Filling (Pendaftaran Perkara Secara Online)
Lakukan Pendaftaran Perkara secara online. Bagi pengguna lain/non-advokat, sebelum mendaftarkan perkara melalui online dapat mendaftarkan akunnya melalui Register Pengguna lain/Non Advokat atau silahkan klik Link https://bit.ly/2K1h9qI
Gugatan / Permohonan Mandiri (Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri)
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri atau silahkan klik Link http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara secara Online)
Pendaftar secara otomatis mendapatkan (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran(Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik.
e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
Panggilan sidang (e-Summons) akan disampaikan melalui domisili elektronik/eMail dan Pengambilan Salinan Putusan dapat Unduh secara Elektronik melalui akun e-Court pada menu persidangan.
e-Litigation (Persidangan secara Online)
Aplikasi mendukung persidangan secara online sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan secara elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
DASAR HUKUM
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019
BUKU PANDUAN
Tata Cara Penggunaan e-Court Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya
FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)
Daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan mengenai e-Court
HUBUNGI
E-MAIL
pa.cikarang99@gmail.com
TELEPON
(021) 899 70559
ALAMAT
Komplek Pemda Kabupaten Bekasi Blok E2 Sukamahi
Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi - 17530
HUBUNGI
E-MAIL
pa.cikarang99@gmail.com
TELEPON
(021) 899 70559
ALAMAT
Komplek Pemda Kabupaten Bekasi Blok E2 Sukamahi
Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi - 17530